Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Sutuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang wanita yang menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berinisial TMH (43 tahun) didalam rumahnya yang berlokasi di dalam Rumah Jl. Griyo Mapan Utara Sidoarjo, Sabtu (11/11/2023) siang.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2(dua) Buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 4(empat) buah klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan total keseluruhan 21,82 gram, 1(satu) buah timbangan digital, 1(Satu) bendel klip plastik, 1(satu) buah sekrop plastik dari sedotan dan 2 (dua) buah Hand Phone.
“Penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi peredaran narkoba diwilayah Sidoarjo,” ucap Kasat Narkoba AKP Achmad Khusen, SH., MH., kepada wartawan.
Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, hasil sudah menunjukkan sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan didalam rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total 21,82 gram. Sehingga, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses lanjut,” katanya.
“Kini pelaku sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Basori)