Liputan Cyber || Surabaya
Perbedaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terhadap 2 pelaku narkoba yang sebelumnya sempat memanas dikalangan media mendapat sorotan publik.
Pasalnya, perbedaan asesmen tersebut diduga untuk menyamarkan data perkara oknum kepala desa yang tersangkut permasalahan peredaran narkotika.
Oknum kepala desa berinisial M dilakukan Asesmen Medis oleh Dokter dari BNNP Jatim. Sedangkan temannya berinisial S dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT) yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan petugas dari kejaksaan.
Sementara itu, wartawan yang hendak konfirmasi ke Kasi TAT Ibu Sofie, Kabid Pemberantasan dan Kasi Humas BNNP Jatim, beralasan semuanya tidak ada di kantor serta diharapkan untuk membuat surat konfirmasi terlebih dahulu jika ingin dilayani.
Hal tersebut membuat geram ketua Majelis Pers dan juga merupakan pimpinan media Panjinasional.com, Gatot Irawan.
Kepada media Liputan Cyber.com., Gatot Irawan menyayangkan perlakuan BNNP Jatim wartawan yang mencari alasan harus melayangkan surat dulu jika ingin konfirmasi.
“Mereka itu wartawan yang setiap saat wajib melakukan konfirmasi terkait adanya penemuan. Jika melayangkan surat itu LSM atau lembaga bukan wartawan,” terang sesepuh media Surabaya tersebut kepada Liputan Cyber.com, Rabu (01/11/2023).
Lanjut Gatot, hal tersebut sudah tertera di UU Pers No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
“Jika harus mengirim surat dulu, jelas mereka mencari-cari alasan supaya tidak mau di konfirmasi. Dan itu jelas BNNP Jatim telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya viral pemberitaan terkait penangkapan oknum kepala desa Bondowoso berinisial M bersama temannya S dan 8 orang lainnya oleh Satresnarkoba Polres Jember saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk 8 orang dilakukan proses lanjut dan di tahan. Sedangkan untuk oknum kepala desa dan temannya, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bondowoso.
Namun sangat disayangkan, setelah 1 hari dilimpahkan ke Polres Bondowoso, oknum kepala desa dan temannya dilakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Untuk kepala desa berinisial M dilakukan Asesmen Medis. Sedangkan temannya berinisial S dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT). (Redaksi)
Bersambung……..