Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai penegak Peraturan Pemerintah Daerah, Satpol-PP Kota Surabaya tidak melakukan tugasnya sesuai untuk melakukan penindakan. Pasalnya, masih ada tempat hiburan malam yang diduga tanpa memiliki ijin tetap beraktifita meski lokasi berdekatan dengan tempat ibadah.
Seperti yang terpantau di Jalan Banyu Urip Surabaya, tempat hiburan malam bernama Cafe Intro tersebut masih beraktivitas dan diduga belum tersentuh oleh petugas Perda (Satpol-PP Kota Surabaya).
Tempat hiburan milik seorang pengusaha Tionghoa tersebut juga pernah dilakukan penggrebekan oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya lantaran tidak memiliki ijin penjualan miras pada bulan Oktober 2023 kemarin.
“Untuk kepolisian pernah dilakukan penggrebekan oleh Polrestabes Surabaya mas. Sedangkan untuk penegak Perda atau Satpol-PP tidak pernah ada,” kata salah satu sumber kepada wartawan Liputan Cyber.com.
Pihak management Cafe Intro berinisial AG saat dikonfirmasi mengenai dugaan Cafe Intro diduga tidak mempunyai ijin melalui Chat WhatsApp tidak ada jawaban.
Sementara itu, Walikota Surabaya IR. Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutar Wiyono di konfirmasi melalui Chat WhatsApp, hingga berita ini dipubliskan juga tidak ada tanggapan. (Heri)
Bersambung…………..