Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPS) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di rumah kontrakan Jalan Tambak Dalam Surabaya, Jum’at (15/09/2023) lalu.
Pria paruh baya yang ditangkap saat ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ABJ (39 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari ibu korban, sang predator tersebut langsung ditangkap oleh petugas Uni PPA.
“Penangkapan sendiri dilakukan petugas karena alat bukti penangkapan terhadap tersangka sudah terpenuhi dan Adan dikenakan sangsi Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undag No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo.
Menurut keterangan korban, lanjut Prasetyo, tersangka sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sudah 3 kali. Dan yang terakhir ini, korban menceritakan ke ibunya. Sehingga dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna pink dan 1 (satu) buah BH warna kuning,” ungkapnya. (Redaksi).