Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Pasar Prabowo Surabaya keok usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (24/10/2023) siang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 13 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar Uang tunai Rp. 610.000 (enam ratus sepukuh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga, 1 (satu potong) Jaket warna Orange dan 1 (satu) buah HP Realmi warna abu-abu.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung mengungkapkan bahwa, pelaku yang ditangkap berinisial AR warga Bolodewo Surabaya.
“Penangkapan sendiri terjadi berawal ketika petugas melakukan kegiatan kring serse mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Pasar Prabowo,” kata Kanit Reskrim Ipda Agung.
Ketika dilakukan lidik, lanjutnya, petugas melakukan pemantauan dan diketahui seorang pria yang dicurigai sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga dilakukan penggrebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 13 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dan uang hasil menjual sabu,” jelasnya.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku sebagai pengedar narkoba yang selama ini terjadi diwilayah Pasar Prabowo. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako guna dilakukan proses lanjut.
“Kini pelaku sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Heri).