Liputan Cyber – Surabaya
Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AZ (28) dan AU (18), dimana keduanya merupakan warga Jalan Karang Tembok, Surabaya.
“Dua pelaku ini kita amankan terkait kasus pencurian sepeda motor, dan tercatat sudah 11 kali pelaku beraksi di Kota Pahlawan, Surabaya,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, Senin (30/01/2023).
Kedua pelaku, lanjut Kompol Sudaryanto, ditangkap di Jalan Gadukan Rukun 1/5-B di wilayah Moro Krembangan, Surabaya, pada Sabtu (21/01/2023) Sore.
Mereka ditangkap setelah berulang kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Sudah sering beraksi. Dari semua laporan yang masuk, kami lakukan lidik dan kedua pelaku kita tangkap,” kata Kapolsek Krembangan.
Setelah kita interogasi, pelaku Ahmad Zaini telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali di wilayah Tambak Asri, Surabaya, bersama rekannya bernama Lutfi dan Agus (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.
“Sedangkan saat melakukan pencarian dengan pelaku Aidil Ubedillah baru 1 kali, kemudian kita tangkap. Dari pengakuan Ahmad Zaini, hasil kejahatan curian motor tersebut mereka jual kepada seorang penadah, yaitu Saiful (DPO),” ungkapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci (T) yang sudah dimodifikasi, satu kunci (Y) yang dililit isolasi warna hitam, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK.
Kepada polisi, pelaku mengaku butuh waktu sekitar 10 detik sekali beraksi. Kedua dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. ( Arifin )