Liputan Cyber – Tuban, Jawa Timur
Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua tersangka pelaku perjudian jenis togel online yang terafiliasi dengan bandar togel di Sydney, Singapura dan Hong Kong.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menyampaikan, tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat.
“Ada informasi, bahwa di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S (47) yang terletak di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel,” ujar AKP Tomy, Selasa (29/08/2023).
Mendapat informasi tersebut, lanjut AKP Tomy, kemudian anggota unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi dengan cara masuk ke rumah tersebut.
Alhasil, petugas mendapatkan terduga pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel dan saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi, dan ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian,” ungkap AKP Tomy.
AKP Tomy Prambana menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial MD (34) yang merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut.
“Saat kita tangkap, MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu,” imbuhnya.
Masih kata AKP Tomy Prambana, bahwa tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omset yang didapatkan melalui MD selaku Bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga.
“Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti satu buah handphone merk Samsung galaxy A02s, 3 (tiga) buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp. 4.409.000,- (empat juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban dengan persangkaan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Tomy Prambana. ( Kasan )