Liputan Cyber || Madiun
Sebagai aparatur pemerintah, Kepala Dinas Perhubungan wajib melaksanakan tugas dalam mensukseskan program pemerintah. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Kadisbuh Kabupaten Madiun Supriyadi.
Berdalih tidak ada tanda tangan dari Kepala Desa setempat, Kadishub Kabupaten Madiun Supriyadi enggan memberikan surat ijin Pertek Andalalin CV Rohman Bumi Barokah.
Padahal, dalam pengajuan tersebut, pihak CV Rohman Bumi Barokah juga menunjukkan berkas-berkas legalitas CV maupun ijin usaha galian C yang sudah terbit sejak tahun 2019 silam.
Selain itu, CV Rohman Bumi Barokah juga sudah menunjukkan ijin WIUP serta Eksplorasi dari dinas terkait di Provinsi.
“Hanya karena Kepala Desa Suluk bersikeras tidak mau tanda tangan berita acara, Kadishub tidak dapat mengeluarkan ijin yang sudah sejak tanggal 10 Juli 2023 kami ajukan,” kata Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama CV Rohman Bumi Barokah kepada wartawan.
Padahal, lanjutnya, tanggal 19 Juli 2023 kemarin, pihak konsultan kami telah menyerahkan hasil revisi dokumen teknis sebagai acuan pembuatan Pertek.
“Jika pihak Kepala Desa setempat tidak mau tanda tangan, bagai mana solusinya untuk Pertek yang kami ajukan bisa terbit, perlu diingat, pemerintah saat ini telah menggaungkan program dari rakyat untuk rakyat,” jelasnya.
Masih lanjut Susilo, kalau Kadishub Kabupaten Madiun tidak mempunyai kebijakan untuk masyarakat yang membangun usaha, kami akan membuat surat untuk dikirim ke pihak-pihak kompeten terkait pengurusan Pertek ini.
“Surat tersebut akan kami kirim ke Gubernur, Ombusman, Kementerian Investigasi/BKPM RI, Mendagri, Menkopolhukam RI hingga akan melakukan upaya PTUN,” ungkapnya. (Fandi)