Liputan Cyber || Sampang, Madura
Terkait viralnya pemberitaan kasus pelepasan 2 tersangka Curas dengan dugaan nominal uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) beberapa waktu lalu, Polres Sampang Madura mulai berkelit dengan alibinya.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut meminta wartawan menghubungi Kasi Humas Polres Sampang.
“Langsung ke Kasi Humas mas,” kata Siswantoro kepada wartawan.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menegaskan bahwa kedua terduga pelaku itu bukan dibebaskan melainkan dilakukan penangguhan penahanan.
“Benar memang ditangguhkan atas dasar permohonan dari kedua terduga tersangka,” kata Ipda Sujianto, Senin (17/7/2023).
Sujianto menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu tidak ada masalah karena sudah diatur dalam KUHP.
“Pengajuan penangguhan tidak ada masalah dengan catatan terduga tersangka dapat memenuhi persyaratan dari penyidik,” ujar Sujianto.
Ia menjelaskan, persyaratan yang dimaksud dalam proses penangguhan itu adalah, terduga tersangka sanggup menghadiri pemanggilan penyidik apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kedua menurut Sujianto, tidak melarikan diri, ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan yang terakhir tidak merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi hal tersebut (penangguhan penahanan.red) wajar dilakukan pihak kepolisian asalkan terduga tersangka dapat memenuhi persyaratan penyidik. Dan dalam prosesnya tetap berjalan. Nanti kita tunggu aja perkembangannya,” urai Sujianto.
Disinggung terkait adanya dugaan nominal dalam pelepasan dua terduga pelaku curas itu, Sujianto menegaskan bahwa, hal tersebut tidak benar.
“Saya pastikan (adanya dugaan nominal dalam proses penangguhan.red) tidak benar,” tegas Sujianto.
Dirinya kembali menekankan bahwa proses penangguhan itu karena pelapor sudah mencabut laporan, dan terduga tersangka telah mengajukan permohonan pengajuan penahanan.
“Alasan polisi menerima penangguhan karena pihak pelapor telah mencabut laporan, dan terduga tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan. Jadi kalau ada isu uang 100 Juta itu saya pastikan tidak benar,” tukas Sujianto. (Redaksi)