Liputan Cyber || Gresik
Beredar informasi pada tanggal 30 Mei 2023, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik melepas seorang penadah barang hasil curian dengan dugaan uang nominal sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Penadah barang curian yang dibebaskan dengan dugaan menggelontorkan uang belasan juta rupiah tersebut diketahui berinisial P warga Asli Sampang Madura.
Menurut informasi dari sumber yang ditemui salah satu wartawan di Surabaya, tersangka P ditangkap pada tanggal 27 Mei 2023 di Jalan Romokalisari.
“Setelah 3 hari, tersangka dilepas dengan dugaan tebusan uang nominal Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) oleh penyidik Wijayanto Hadi,” terang sumber yang enggan di sebut namanya.
Mendapat informasi tersebut, wartawan Liputan Cyber mencoba klarifikasi terhadap informasi tersebut kepada Kanit Pidum Ipda Komang. Namun, hingga berita ini di publiskan, masih belum ada jawaban. (Redaksi).