Viral!!!!! Satreskrim Polres Gresik Diduga Lepas Tersangka 480

Liputan Cyber || Gresik

 

Beredar informasi pada tanggal 30 Mei 2023, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik melepas seorang penadah barang hasil curian dengan dugaan uang nominal sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).

 

Penadah barang curian yang dibebaskan dengan dugaan menggelontorkan uang belasan juta rupiah tersebut diketahui berinisial P warga Asli Sampang Madura.

 

Menurut informasi dari sumber yang ditemui salah satu wartawan di Surabaya, tersangka P ditangkap pada tanggal 27 Mei 2023 di Jalan Romokalisari.

 

“Setelah 3 hari, tersangka dilepas dengan dugaan tebusan uang nominal Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) oleh penyidik Wijayanto Hadi,” terang sumber yang enggan di sebut namanya.

 

Mendapat informasi tersebut, wartawan Liputan Cyber mencoba klarifikasi terhadap informasi tersebut kepada Kanit Pidum Ipda Komang. Namun, hingga berita ini di publiskan, masih belum ada jawaban. (Redaksi).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sita 5 Ton Solar, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi

Rab Jul 19 , 2023
Liputan Cyber – Banyuwangi, Jawa Timur Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan. BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. Setelahnya, ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak […]