Liputan Cyber || Surabaya
Meskipun keseharian pekerjaan sebagai kuli batu dan penghasilan sangat pas-pasan, kita harus mensyukuri hidup. Namun berbeda dengan AMM warga Simo Jawar Surabaya.
Lantara tidak mensyukuri penghasilan yang didapatnya sebagai kuli batu, pria berusia 27 tahun tersebut nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Alhasil, akibat perbuatannya tersebut, AMM ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka AMM ditangkap petugas saat berada didalam rumahnya.
“Awal mula penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, pada Minggu (23/10/2022).
Masih lanjut Daniel, penangkapan sendiri terbilang sangat cepat lantaran tersangka saat ditangkap tidak melawan.
“Selain menangkap tersangka AMM, petugas juga mengamankan barang bukti 5 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 4,19 gram, sebuah timbangan elektrik warnah silver, satu buah HP merek Infinik warnah hitam, satu buah ATM Tahapan Exprsi BCA, dan Tas kain warnah coklat,” terangnya.
Sambung Daniel, dari keterangan tersangka AMM, sabu tersebut didapat dari temannya bernama ISA (DPO),” tandas Daniel.
“Atas perbuatannya AMM harus mendekam dibalik sel tahanan. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kasan)