Dua Pencuri Kabel PLN di Gardu Induk Ditangkap Unit Jatanras Polres Tg Perak

Liputan Cyber || Surabaya

 

Selama Unit Jatanras di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikomandoi Ipda Mustofa, tidak pernah ada kasus yang tidak bisa diungkap. Pasalnya, dengan kegigihan serta ketangkasan dalam memimpin pasukan reserse, Ipda Mustofa patut diacungi jempol. Seperti yang baru-baru ini diungkap.

 

Dengan gerak cepat usai mendapat laporan pencurian kabel PLN di Gardu Induk Perak, Ipda Mustofa beserta anggota langsung melakukan penyisiran dan berhasil menangkap 2 tersangka di tempat yang berbeda.

 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diketahui berinisial MS, (46) warga Omben Kabupaten Sampang Madura dan ZA, (29) warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura.

 

Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, tersangka MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta Surabaya pada Selasa (03/07/2023), usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2 – 4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu.

 

“Kemudian tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (04/07/2023), sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Arif Rizky Wijaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Minggu (09/07/2023).

 

AKP Arif menyebut, kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak PLN Cabang Perak Surabaya.

 

“Kejadian bermula saat itu pelapor berinisial AKJ (33), berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat Surabaya, kemudian tanpa sengaja melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil 2 kabel tembaga dengan ukuran @ 3 meter,” ungkap Arif.

 

Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV.

 

Dihadapan polisi, pelaku MS merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

 

Kemudian pelaku ZA juga seorang Residvis dalam kasus yang sama pencurian pada tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep.

 

“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ormas Aldera Kembali Bantu Masyarakat Keluarkan Ijazah Ditahan Sekolah Secara Gratis

Sen Jul 10 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Ormas Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) diketuai H. Niman, pada hari Senin (10/07/2023) kembali membantu mengambil ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah SMK PAL jurusan angkatan laut yang berlokasi di Jalan Morokrembangan Surabaya.   Pengambilan ijazah yang dilakukan oleh Ormas Aldera tersebut lantaran pihak orang tua […]