Liputan Cyber || Surabaya
Mengaku sudah 11 kali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (Jambret), akhirnya Dua pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (19 tahun) warga Genting VI dan MS (21 tahun) tinggal di jalanan.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan., SH., MH., mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“AR ditangkap saat mengatur di putaran depan PT. Susanti Jalan Dupak Rukun pada tanggal 15 Agustus 2022. Sedangkan MS ditangkap saat mengatur jalan di putar balik depan Toko Megah Jaya di Jalan Dupak Surabaya pada tanggal 16 September 2022 malam,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan.
Kepada petugas, lanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sudah 11 kali melakukan aksi penjambretan diwilayah salah satunya di Jalan Tambak Langon, Margomulyo dan Kalianak.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dos book HP merk Vivo Y 20, 1 (satu) Unit Spd mtr Honda Vario Nopol. : L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan,” pungkasnya. (Kasan/Red)

