Liputan Cyber || Surabaya,
Empat sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan di Gedung Crystal Garden Jl. Embong malang 45-54 Surabaya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari jajaran Polrestabes Surabaya, Kamis (01/06/2023) siang.
Keempat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka diketahui bernama Mesijo (74 tahun) warga Jalan Kedung Mangu Selatan, Agus Rukmianto (50 tahun) warga Jalan Pagesangan IV Utara, Zainal (40 tahun) warga Jalan Randu Barat 1B dan Maskur (30 tahun) warga Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustoli mengatakan, keempatnya ditangkap saat sedang memotong besi konstruksi gedung dengan menggunakan Las dengan tabung LPG.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah pemilik gedung melaporkan adanya Pembongkaran besi konstruksi oleh keempat tersangka,” terang Kapolsek Kompol Imam Mustoli kepada wartawan.
Setelah mendapatkan laporan, lanjutnya, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggledahan serta penangkapan.
Akibat perbuatan keempat tersangka, korban mengalami kerugian materil uang sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya, keempatnya langsung di bawa ke Mapolsek Tegalsari guna dilakukan proses lanjut.
Kini keempat tersangka harus menanggung perbuatannya didalam sel tahanan Polsek Tegalsari dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya. (Redaksi)