Daffa Bebas, Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Selain itu, JPU diperintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini,” kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (07/06/2023).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara,” imbuh dia.

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (08/06/2023) besok.

“Selanjutnya, kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan, tapi kalau kesorean, mungkin besok,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyampaikan, bahwa terhadap putusan sela tersebut, Penuntut umum sangat menghargai putusan hakim, walaupun majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya.

“Dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023,” kata Jemmy dalam keterangan persnya terkait tanggapan JPU atas putusan sela majelis hakim. ( Arifin )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua DPO Illegal Logging Ditangkap di Pantai Watu Leper

Rab Jun 7 , 2023
Liputan Cyber – Malang, Jawa Timur Polres Malang akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua orang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Setelah lebih kurang 1,5 tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Polres Malang, kedua tersangka kini diamankan Polres Malang untuk […]