Liputan Cyber – Sumenep, Madura
Polres Sumenep melalui Unit Reskrim Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor, Minggu (28/05/2023).
Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui seorang residivis.
Penangkapan tersangka berinisial K (34), warga Desa Angkatan, Arjasa, berawal dari laporan korban atas nama Celvin (15), warga Desa Laok Jang-jang, yaitu pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.49 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor di halaman rumah Moh Riyan di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam cctv dan videonya viral di media sosial. Berbekal rekaman video tersebut, anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan, dan pada sabtu 27 Mei 2023,tersangka berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan CCTV yang beredar di masyarakat, kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 orang, yaitu tersangka K bersama seorang temannya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 3 unit sepeda motor dan 1 jaket warna merah yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian yang dilaporkan korban.
Sedangkan satu tersangka yang merupakan teman K saat melakukan pencurian, masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kangean.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Tersangka K pernah ditangkap oleh Petugas Polsek Kangean, karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022,dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara.” terang Widiarti. ( Kasan )