Liputan Cyber || Surabaya
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan saat berada didalam rumah kontrakan Jalan Kapas Madya Surabaya, Senin (29/05/2023) pagi.
Kedua pengedar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial MS bin MT (36 tahun) dan H bin S (27 tahun), keduanya penghuni kontrakan di Jalan Kapas Madya Surabaya.
“Kedua tersangka ditangkap setelah petugas melakukan lidik usai mendapat informasi adanya peredaran narkoba di TKP,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono.
Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, keduanya sedang berada didalam kontrakannya, petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Ketika dilakukan penggledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 poket dengan berat total 1.76 gram beserta plastiknya,” terangnya.
Saat diinterogasi, sambungnya, kedua tersangka membeli narkoba dari seorang pria berinisial R (DPO) yang diduga kurir bandar dari Madura.
“Untuk cara pembeliannya, kedua tersangka bertransaksi diwilayah Suramadu dan setelah mendapatkan sabu, oleh keduanya di jual lagi,” tuturnya.
Selain mengamankan 1,76 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 (Satu) buah kotak, 1 (Satu) Buah sekob /serok shabu, Uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah dan 1 (Satu) Buah HP Merk Oppo Warna Biru.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka R, masih dilakukan penyelidikan serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya. (Basori).