Liputan Cyber || Surabaya
Meskipun sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak pernah lelah bagi petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo terus melakukan pengejaran. Seperti pada hari Kamis (18/05/2023).
Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Ipda Daniel berhasil menangkap 1 tersangka DPO kasus Curanmor tahun 2019 yang dilakukan di Depan Pos 1 Jalan Teluk Lamong Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta mengatakan, tersangka DPO yang berhasil ditangkap berinisial SA (55 tahun) warga Osowilangun Surabaya.
“Ia ditangkap saat berada di Jalan Tambak Osowilangun Surabaya,” ucap Kompol Hegy Renanta saat gelar konferensi pers Sabtu (20/05) pagi.
Saat diinterogasi petugas, lanjutnya, tersangka SA mengakui perbuatannya saat melakukan aksi pencurian sepeda bersama temannya Purwanto Alisa Gufron yang saat kejadian sudah ditangkap.
Untuk kronologisnya, pada tanggal 08 Desember 2019, kedua tersangka kepergok scurity sedang mencuri sepeda motor yang diparkir didepan Pos 1 Jalan Teluk Lamong Surabaya.
Ketika dilakukan pengejaran hingga ke kawasan Jalan Kalianak 55, tersangka Purwanto alias Gufron terjatuh. Sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Asemrowo serta diproses lanjut.
Sedangkan SA berhasil melarikan diri serta ditetapkan sebagai DPO dan baru kemarin berhasil ditangkap.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SA, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Plat Nomor W-5102-YT alamat Desa Wedoro Sidoarjo.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan,” (Basori)