MKRI Setujui Pengajuan Tim Advokat SITOMGUM Law Firm & Larang PJU Ajukan Peninjauan

Liputan Cyber || Jakarta Selatan

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) membacakan putusan pengadilan nomor 20/PUU-XXI/2023, pada hari Jum’at (14/04/2023) tentang pengabulan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI untuk seluruhnya yang diajukan oleh klien Hartono melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang bersama Tim Advokasi.

 

Uji materiil ini diajukan oleh klien Hartono yang berprofesi sebagai notaris melalui surat kuasa khusus kepada tim advokat Singgih Tomi Gumilang, Muhammad Sholeh, Antonius Youngki Adrianto, Rudhy Wedhasmara, dan Dimitri Anggrea Noor dari SITOMGUM Law Firm.

 

Pengajuan putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi klien Hartono dan SITOMGUM Law Firm pada khususnya dan para akademisi hukum pidana serta semua insan hukum pada umumnya.

 

Hal tersebut karena mengakomodir seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI.

 

Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait harus menyesuaikan regulasi dan praktik hukum yang berlaku.

 

“Kami sangat senang dengan putusan ini, dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Kami juga mengapresiasi upaya klien kami, bapak Hartono, yang telah telah berani memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami untuk memohonkan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, ujar Singgih Tomi Gumilang, Managing Partner SITOMGUM Law Firm.

 

Kami berharap, lanjut Singgih, putusan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum dan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Terima kasih,” ungkapnya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Deklarasi Calon Bupati & Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024

Ming Apr 16 , 2023
Liputan Cyber || Bangkalan   Pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri sudah menetapkan untuk Pilkada serentak akan di gelar tahun 2024 sehingga persiapan untuk suksesi Pilkada ini menjadi penting baik pemerintah maupun para calon calonnya, karena ini pesta rakyat tiap lima tahunan sekali.   Semua hal di persiapkan oleh para […]