Liputan Cyber || Surabaya
Kasus pengeroyokan bersenjata tajam di Jalan Raya depan Gang 2 Genting, Kecamatan Asemrowo, Minggu (09/04/2023) dini hari, berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menangkap 3 pemuda di beberapa lokasi berbeda.
Ketiga pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial berinisial IQ berumur 17 tahun warga Surabaya. SI berumur 16 tahun warga Surabaya. SR berumur 14 tahun warga Surabaya.
“Kejadian tersebut berawal ketika korban dan para tersangka saling chat serta saling menantang untuk mengadakan perang sarung diwilayah Asemrowo,” ucap Kapolres AKBP Herlina saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana dan Kanit Jatanras Ipda Mustofa Selasa (11/03/2023) siang.
Setelah kedua belah pihak bertemu, lanjutnya, kubu para tersangka kalah jumlah. Sehingga pulang dan mengambil senjata tajam jenis clurit.
“Usai mengambil senjata tajam, para tersangka langsung melibaskannya dan mengenai leher korban. Selanjutnya, para tersangka langsung kabur melarikan diri,” terangnya.
Saat itu, sambungnya, petugas kepolisian dari Unit Jatanras dan dipimpin langsung Kanit Ipda Mustofa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan.
“Karena ketiga tersangka masih berada dibawah umur, kami tidak bisa menampilkan saat ini,” tutur Kapolres AKBP Herlina.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) Buah Clurit Garaga Panjang± 1.8 M. 1 (satu) buah pedang panjang 60 cm. 1 (satu) bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung. 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam. 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-7X.
“Berdasarkan bukti yang ada, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 (Sembilan) Tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP. Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 5 (lima) Tahun,” ungkapnya (Basori).