Tergiur Imbalan Uang 50Rb, Pemuda Gadukan Ditangkap Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

 

Petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gadukan Utara Surabaya, Selasa (04/04/2023) malam.

 

Pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial IY bin S (23 tahun) Alamat Jalan Gadukan Baru Surabaya.

 

“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 3 barang bukti,” ucap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono kepada wartawan.

 

Dari 3 bukti tersebut, lanjutnya, 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram beserta klip plastiknya, Uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

 

“Kepada petugas, tersangka mengaku narkoba tersebut milik temannya P (DPO) dan dirinya hanya disuruh mengambil narkoba di pagar Bosem dengan imbalan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” terangnya.

 

“Kini tersangka menjalankan sisa hidupnya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan temannya P, masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutupnya. (Basori)

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gelar Patroli Sambang ke Jedong, Kapolsek Tambaksari Himbau Kriminalitas

Jum Apr 7 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.S.I.K.,M.Si bersama Tiga Pilar Tambaksari melaksanakan Giat Patroli Sambang dan Cangkru’an ke Warga RW 02, Jl. Jedong Kel. Pacarkeling Kecamatan Tambaksari Surabaya serta memberikan edukasi ,Jum’at (07/04/2023).   Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si melaksanakan Patroli Sambang warga dan Cangkruan, tepatnya di […]