Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gadukan Utara Surabaya, Selasa (04/04/2023) malam.
Pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial IY bin S (23 tahun) Alamat Jalan Gadukan Baru Surabaya.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 3 barang bukti,” ucap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono kepada wartawan.
Dari 3 bukti tersebut, lanjutnya, 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram beserta klip plastiknya, Uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
“Kepada petugas, tersangka mengaku narkoba tersebut milik temannya P (DPO) dan dirinya hanya disuruh mengambil narkoba di pagar Bosem dengan imbalan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” terangnya.
“Kini tersangka menjalankan sisa hidupnya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan temannya P, masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutupnya. (Basori)