Liputan Cyber – Jember, Jawa Timur
Polres Jember melalui Unit Reskrim Polsek Tanggul berhasil meringkus komplotan pelaku penipu dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu.
Mereka (para tersangka) itu adalah MS (40), KA (35), dimana keduanya asal Dusun Pucukan, Desa Sidomulyo Semboro, Jember. Serta ZM (45), warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru.
Ke empat pelaku dibekuk Polisi, setelah Slamet Riadi (38), warga asal Dusun Tekoan, Desa Tanggul Kulon Tanggul, Jember, menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh ke empat pelaku.
Bahkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 683.050.000 (Enam ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda, S.Sos., kepada wartawan menjelaskan, modus para pelaku yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.
“Namun, sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Kapolsek Tanggul.
Diketahuinya, bahwa emas uang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.
“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas. Dan dari toko emas tersebut, akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu,” terang AKP Huda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. ( Kasan )