Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, dua orang sebagai begundal sabu berhasil diamankan.
Dari masing-masing identitasnya adalah TAP (22 tahun) dan Y (36 tahun), keduanya warga Jalan Kalianak Timur Gang Belakang Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an Iptu Fauzi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindaklanjutan informasi masyarakat bahwasanya ada peredaran sabu di kawasan Jalan Kalianak Timur.
“Berbekal dari hasil penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya yakni sepoket sabu yang memiliki berat 0,82 gram,” sebutnya, Rabu (08/03/2023).
Iptu Fauzi juga menjelaskan, keduanya diamankan pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saat bertransaksi sabu disebelah Giras dan Pujasera Jalan Kalianak Timur Gang Belakang Surabaya.
“Selain amankan sepoket sabu dari tangan kedua pelaku, kita juga menyita sebuah Handphone merk VIVO Y12 yang diduga sebagai sarana komunikasi,” jelas Iptu Fauzi.
Menurut Iptu Fauzi, kepada kedua pelaku masih dimintai keterangannya guna dilakukan pengembangan.
“Sedangkan untuk pasal kita akan jeratkan dengan pasal pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Basori)