Kasus ‘Pepet Bacok’ di Nganjuk Akhirnya Terungkap, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Liputan Cyber – Nganjuk, Jawa Timur

Polres Nganjuk yang merupakan jajaran dari Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang viral dengan sebutan istilah ‘Pepet Bacok’.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat reskrim AKP I Gusti AG Ananta P, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya telah menangkap 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.

Hal itu disampaikan oleh AKP I Gusti AG Ananta saat memberi keterangan kepada wartawan elektronik dan cetak terkait kasus yang dikenal dengan istilah “Pepet Bacok”, yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk, Jum’at (03/03/2023).

“Kami telah menangkap 5 orang inisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) warga Surabaya, bersama barang buktinya 1 bilah clurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,” kata AKP I Gusti.

Ia menambahkan, kelima pelaku tersebut beraksi di 10 TKP berbeda, dengan rincian 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.

“Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah dikonfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” kata AKP I Gusti AG Ananta

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi silahkan hubungi kami di layanan telepon darurat 110 dan program ‘Wayahe Lapor Kapolres’ di nomor Whatsapp 081331342003,” pungkasnya.

Kepada terduga pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPO Kasus Ilegal Logging di Banyuwangi Akhirnya Tertangkap

Sen Mar 6 , 2023
Liputan Cyber – Banyuwangi, Jawa Timur Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah hukumnya. Terbukti, DPO ilegal logging berinisial S yang kabur selama dua tahun berhasil ditangkap, Jumat (03/03/2023). Kini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, itu pun harus menebus perbuatannya dengan mendekam […]