Bongkar Peredaran Uang Palsu, Polisi di Surabaya Tangkap 2 Tersangka

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru, Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi bernama MJ (46), warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49), warga Jalan Gembili Raya Surabaya. Kedua tersangka merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar, dengan jumlah keseluruhan Rp 4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.

Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Akp Arief Rizky mengatakan, kasus ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, pada Sabtu (18/02/2023).

“Awalnya, pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, yakni Rp 700.000 uang asli ditukar Rp 2.200.000 uang palsu,” jelas Arief, pada Senin (27/02/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2), serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus 'Pepet Bacok' di Nganjuk Akhirnya Terungkap, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Ming Mar 5 , 2023
Liputan Cyber – Nganjuk, Jawa Timur Polres Nganjuk yang merupakan jajaran dari Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang viral dengan sebutan istilah ‘Pepet Bacok’. Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat reskrim AKP I Gusti AG Ananta P, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya […]