Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wib menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu didepan bengkel Jalan Asemrowo Surabaya.
Pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial DTP (27 tahun) warga Jalan Asemrowo I Surabaya atau Kontrak di Jl. Sawahan Sarimulyo Surabaya.
Dari penangkapan tersangka, petugas diamankan barang bukti berupa, 5 poket sabu dengan berat total 5,25 gram, 1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam SURYA, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna kuning, Uang tunai sebayak rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone warna merah merk OPPO simcard XL.
“Tersangka ditangkap saat hendak transaksi narkoba didepan bengkel,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan lidik atas informasi adanya peredaran narkoba diwilayah Asemrowo.
“Ketika hasil lidik sudah A-1 dan tersangka berada didepan gudang, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan serta penggledahan,” terangnya.
Saat digeledah, sambungnya, petugas menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna di proses lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).