Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

Liputan Cyber || Surabaya

Pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah umur bukan sekadar imbauan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayuaji dan Dandim 0830 Surabaya melaksanakan patroli bersama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (3/7) malam.

 

Patroli ini dilakukan di lokasi warung kopi (warkop) dan beberapa tempat berkumpulnya pemuda atau remaja saat malam hari. Dalam patroli ini, ditemukan segerombolan remaja sedang pesta minuman keras (miras) di warkop Jalan Kenjeran, Surabaya.

 

“Pemuda tersebut kami amankan di sebuah warung. Kami serahkan mereka ke Polsek Kenjeran untuk dilakukan pembinaan. Mereka sudah diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Jumat (4/7).

 

Patroli gabungan ini dimulai dari Balai Kota Surabaya ke arah Jalan Tunjungan. Rombongan kemudian menuju ke Jalan Rajawali. Saat berada di Jalan Rajawali ditemukan remaja yang masih nongkrong di warung. Wali Kota beserta tiga pilar memberikan imbauan pada mereka.

 

Patroli yang dipimpin langsung Eri Cahyadi ini menyasar ke Jalan Wonokusumo, Surabaya. Di lokasi ini, petugas gabungan menemukan remaja di dua warkop berbeda. Kemudian petugas kembali menemukan remaja di warkop saat melintas di Jalan Kedung Cowek.

 

“Kami beri imbauan dan kami minta pihak warkop mengikuti aturan pemberlakuan jam malam untuk anak di bawah umur,” tegasnya.

 

Setelah itu, wali kota beserta tiga pilar mendapat informasi gerombolan pemuda pesta miras di Jalan Kenjeran, Surabaya. Petugas gabungan langsung ke lokasi dan mengamankan pemuda ini. Mereka diserahkan ke polsek untuk dilakukan pembinaan.

 

“Kami akan laksanakan patroli secara rutin terkait pemberlakuan pembatasan jam malam di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ” tegasnya.(Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dipaksa Tandatangan Jual Rumah, Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakak Korban KDRT

Sab Jul 5 , 2025
‎Liputan Cyber || Tanggerang Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri. Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli […]