Gerebek Sabung Ayam, Polisi di Jombang Tangkap Penyelenggara dan Penombok

Liputan Cyber – Jombang, Jawa Timur

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (26/02/2023) sore sekitar pukul 16:30 WIB.

Meski para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui polisi datang, namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara.

Yakni pria berinisial Mar (51), warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, selaku Penyelenggara, dan AS (46), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sebagai Penombok.

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka / Terlapor melakukan Judi Sabung Ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin,” kata Aldo Selasa (28/02/2023).

Ia mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan.

AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, sering dijadikan tempat permainan sabung ayam, dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar, yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” tandasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu.

“Tentunya, kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Jombang. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kakak Beradik Jadi Kurir 1 Kg Sabu Tertangkap di Jalan Raya Ngantru Srengat Tulungagung

Rab Mar 1 , 2023
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu. Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), warga Wonodadi, Blitar, Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat, […]