Liputan Cyber – Sampang, Madura
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, S.H., menjelaskan kepada awak media, bahwa personil Satresnarkoba Polres Sampang pada hari Selasa, tanggal 21 Pebruari 2023 pukul 14.30 WIB, mengamankan AM bin S, usia 23 tahun, warga Kabupaten Lumajang, karena membawa Narkoba jenis sabu.
Ipda Sujianto menyampaikan, bahwa saat diamankan personil Satresnarkoba, AM bin S berada didepan toko di JlJalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang sedang dibawa tersangka.
“Dari penggeledahan tas merk MOCYM warna biru, petugas menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat masing-masing ± 0,43 gram, ± 0,51 gram. Total ± 0,94 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk NICE warna merah,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka AM bin S beserta barang bukti sabu langsung di bawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dihadapan penyidik, tersangka AM bin S mengaku, bahwa Narkoba jenis sabu seberat ± 0,94 gram tidak untuk dijual, melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri,” terang Ipda Sujianto.
Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka AM bin S, dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasi Humas Polres Sampang juga menerangkan, bahwa tersangka AM bin S, warga Dusun Kuwung, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, saat ini bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang tujuan ekspor yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. ( Kasan )