Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pemuda bernama Mochammad Santoso ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya didalam rumahnya di Jalan Krembangan Bhakti 12 A / 43 Surabaya, Kamis (20/11/2022) malam.
Pemuda yang sudah berusia 27 tersebut ditangkap lantaran terlah terekam CCTV mencuri sebuah kendaraan di Jalan Mojo 4/43 Surabaya pada hari Selasa 18 November 2022 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusminanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan oleh TKP serta menyisiri hasil rekaman CCTV di lokasi,” ucap Kusminanto kepada Liputan Cyber.
Saat diintrogasi petugas, lanjut Kusminanto, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama 3 temannya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk ketiga teman pelaku, petugas juga sudah mengantongi daftar namanya dengan berinisial MK. ZF dan SA,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Mochammad Santoso, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit spd mtr Honda Beat warna Hitam No. Pol L-5482- JZ milik Pelaku yang digunakan sebagai Sarana, 1 (satu) Jaket Switer warna abu milik Pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor, 1 (satu) Helm Warna Hitam milik Pelaku yang di Pakai Pelaku, 1 (satu) Sandal milik Pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor dan 1 (satu) HP.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya. (Gon)