Liputan Cyber – Surabaya
Peristiwa pembuangan lumpur ke sungai oleh pihak proyek pembangunan PT. Mega Depo Bangunan Indonesia, menuai kecaman keras dari Organisasi Masyarakat Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA).
Hal itu disampaikan langsung oleh H. Niman, selaku Ketua Umum ALDERA kepada awak media, pada hari Sabtu (11/02/2023).
Menurut H. Niman, dalam hal menjaga lingkungan hidup, bukan hanya tugas Pemerintah saja. Namun, semua elemen masyarakat juga wajib berperan aktif.
“Apalagi dengan adanya pembungan lumpur di sungai Jalan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, oleh sebuah perusahaan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Ketua Umum (Ketum) Ormas ALDERA meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menghentikan atau mencabut ijin proyek pembangunan tersebut.
“Itu dikarenakan pihak proyek telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas H. Niman.
Dimana dalam Pasal 104 UU PPLH disebutkan, sambung Ketum Ormas ALDERA, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Pasal 60 UU PPLH itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” pungkasnya. (Redaksi)

