Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria asal Bangkalan Madura ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir saat hendak membawa sepeda motor hasil curiannya di Jalan Wonosari Wetan Surabaya, Kamis (02/02/2023) sore.
Pria yang saat ini sudah mendekam didalam jeruji besi Polsek Semampir tersebut diketahui berinisial MM (29 tahun) Alamat Dusun Sanggra Agung Timur Kabupaten Bangkalan Madura.
Kapolsek Semampir Kompol H. Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, tersangka ditangkap ketika hendak membawa kabur sepeda motor korban saat sedang beres-beres barang.
“Saat kejadian, korban yang sedang beres-beres mendengar suara sepeda motornya menyala, langsung keluar dan menangkap tersangka,” ucap Kanit Reskrim Iptu Doni.
Setelah berhasil ditangkap, masih kata Doni, oleh korban bersama warga setempat hendak di massa, untung ada petugas Unit Reskrim Polsek Semampir tidak jauh dari lokasi. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO 150 warna hitam, tahun 2017, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda VARIO 150 warna hitam, tahun 2017, 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 6/8.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Iptu Doni. (Basori)