Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai upaya menitih karir dalam memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu yang didukung oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Yayasan Orbit Surabaya kini menuai prestasi yang gemilang dengan meraih penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.
Penghargaan yang diberikan saat acara puncak peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) oleh kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo kepada Yayasan Orbit juga lantaran komitmen serta terut serta aktif berupaya memberikan penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Pemberian penghargaan oleh kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim Irjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo juga diberikan kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Walikota Malang dan Bupati Gresik.
Dalam sambutannya kepala BNNP Jatim menyatakan bahwa ancaman bahaya Narkoba sangat nyata dalam mengancam eksistensi suatu Negara.
“Diharapkan semua pihak dapat menyadari bahaya ini dan dapat berperan serta untuk melakukan upaya penanggulangan”, ujar kepala BNNP Jatim Irjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo kepada seluruh tamu undangan yang hadir.
Tema HANI yang diusung oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) adalah People First: Stop Stigma and Descrimination, Strengthen Prevention dengan tujuan menghapus stigma dan diskriminasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika serta memperkuat aksi pencegahan sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Menurut Aris yang pernah menjabat Kapolres Bangkalan “Intinya tema ini mari kita tingkatkan upaya pencegahan dan yang tidak kalah penting adalah jangan memberikan stigma dan diskriminasi terhadap para pecandu, tetapi justru mari kita rangkul dan direhabilitasi”.
Rudhy Wedhasmara selaku pembina Yayasan Orbit yang mewakili penerimaan penghargaan ini menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti konsistensi. Menurutnya Yayasan Orbit Surabaya telah hadir di tengah masyarakat untuk upaya penanggulangan Narkoba sejak tahun 2006. “Awalnya kita lembaga yang mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, namun sekitar tahun 2012 mendirikan fasilitas rehabilitasi narkoba, ujarnya.
Ditahun berikutnya, menurut Rudhy sapaan akrabnya, Yayasan Orbit memperoleh akreditasi dari Kementerian Sosial terkait Rehabilitasi Narkoba sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Perjalanan hingga kini rehabilitasi Narkoba Yayasan Orbit memiliki sarana dan prasana yang telah memperoleh penilaian SNI dari BNN RI, termasuk pula sudah ditunjang beberapa sumber daya manusia berupa tenaga konselor yang telah lulus uji kompetensi dalam menjalankan profesi sebagai konselor.
Rudhy yang juga sebagai penasehat hukum menyampaikan bahwa saat ini Yayasan Orbit mensinergikan rehabilitasi Narkoba dengan klinik kesehatan.
”Harapan kita dengan adanya pelayanan satu atap ini dapat memberikan solusi pemulihan yang terbaik bagi penyalahguna Narkoba”, tegasnya.
Selain memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba, Yayasan Orbit juga mengkolaborasikan program-programnya diantaranya kegiatan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang didukung oleh Kemenkumham, penjangkauan dan pendampingan bagi kelompok rentan dan upaya penciptaan lingkungan kondusif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat yang didukung oleh mitra global untuk upaya penanggulangan Narkoba. (Redaksi)