Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo

Liputan Cyber || Sidoarjo

 

Memasuki satu tahun pelaporan pengeresukan warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang belum diketahui kejelasannya, Sri Wahyuni tampak pasrah.

 

Pasalnya, kasus yang ia laporkan di Polda Jawa Timur dan dilimpahkan ke Polres Sidoarjo tersebut, ia merasa tak akan ditindaklanjuti.

 

“Kami wong cilik, apalagi yang kami laporkan seorang pejabat, pasti kena gilas.” Ujar Sri Wahyuni dengan wajah lesu. Rabu (01/02/2023).

 

Diketahui, kasus yang ia laporkan buntut dari penggusuran warung milik almarhum suaminya bersama 10 warung lain, yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian yang dipergunakan sebagai pintu masuk Rumah sakit Umum Sidoarjo sisi barat (Krian).

 

Berbekal Surat IPEDA, Surat Keterangan Desa (Petok D) dan gambar situasi (gs) atasnama almarhum suaminya.

 

Sri Wahyuni yang didampingi penghuni warung lain, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolda Jatim pada tanggal 2 Februari 2022 lalu, dan mendapatkan surat tanda lapor Polisi dan sebagai terlapor adalah Camat Krian Dkk.

 

Namun dalam prosesnya, laporannya tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

 

Achmad Garad selaku LSM pendamping warga, saat dilokasi mengatakan bahwa kasus tersebut diduga kuat dikaburkan.

 

“Sudah kita upayakan semuanya, bahkan kita sudah surati Propam Polda melalui Itwasda, namun jawabannya saya anggap hanya normatif dan tidak melihat data yang dimiliki pelapor.” Ujarnya.

 

Masih Achmad Garad. “Pelapor ini kan menggunakan data surat Petok D, tapi terakhir informasi yang kita dapat, penyidik masih nunggu pemanggilan dari BPN. Nyambung gak?.” Ungkapnya.

 

Maka dari itu, ia berharap kepada pihak Polresta Sidoarjo, supaya laporannya ini mendapatkan titik terang.

 

“Seperti yang saya sampaikan waktu itu saat gelar perkara di bidang Propam Polresta Sidoarjo, mohon sekiranya untuk menindaklanjuti, apakah laporannya bisa diterima ataukah memang tidak ditemukan unsur pelanggaran. Lama juga nih, sudah hampir setahun loh.” Pungkasnya. (red)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tarik Paksa Kalung Milik Peziarah, Ibu Rumah Tangga Asal Kapas Baru Ditangkap Polisi

Rab Feb 1 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Seorang wanita lansia berinisial MS (46 tahun) Alamat Jalan Kapas Baru Surabaya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Ampel Surabaya, Minggu (29/01/2023) pagi.   Wanita lansia tersebut ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana perampasan sebuah kalung milik peziarah […]