Liputan Cyber || Surabaya
Seorang wanita lansia berinisial MS (46 tahun) Alamat Jalan Kapas Baru Surabaya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Ampel Surabaya, Minggu (29/01/2023) pagi.
Wanita lansia tersebut ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana perampasan sebuah kalung milik peziarah berinisial Latifa (29 tahun) Alamat Dusun Jukong RT 04/04 Desa Moarah Kec Klampis Bangkalan Madura.
Kapolsek Semampir Kompol H. Nur Suhut melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, tersangka ditangkap petugas usai diamankan warga setempat.
“Perampasan terjadi ketika korban hendak pulang ziarah dan hendak belanja untuk oleh-oleh,” ucap Iptu Doni kepada wartawan.
Sesampainya di Gang Jalan Ampel, lanjutnya, ketika korban sedang fokus belanja, tersangka menarik kalung korban hingga terputus.
“Saat itu, ibu korban yang mengetahui aksi tersangka berteriak. Sehingga menimbulkan aksi massa untuk mengamankan tersangka, “Untung saat kejadian ada petugas Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli” selanjutnya langsung di bawa ke Mapolsek Semampir guna diproses lanjut,” terangnya.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 (Satu) Lembar Printout Kwitansi Pembelian Emas dari Toko Perhiasan Mas Sumber Rejeki Bangkalan Madura.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya. (Basori)