Liputan Cyber || Surabaya
Aksi tiga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kenjeran DKA pada hari Kamis (15/12/2022) lalu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Simokerto jajaran Polrestabes Surabaya.
Ketiganya masing-masing berinisial IM (23 tahun) Alamat Jalan Sidokapasan Gang 1, AS (27 tahun) Alamat Jalan Sidonipah dan AR (34 tahun) Alamat Jalan Bulak Banteng Gang Mawar Surabaya.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menelusuri dari rekaman CCTV yang ada dilokasi saat kejadian pencurian sepeda motor,” ucap Kapolsek Simokerto Kompol AR Agus Dwi Nugroho kepada wartawan yang hadir.
Lanjut Kapolsek, setelah tidak lama melakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan pelaku satu per satu pelaku dilokasi yang berbeda.
“Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah BPKB, STNK dan kunci kontak yang masih berada di tangan korban,” terangnya.
Kepada petugas, sambung Kapolsek, para pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor hasil curiannya diwilayah Madura.
“Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian sudah sebanyak 15 kali. 8 kali diwilayah Polsek Simokerto, sedangkan 7 lokasi lainnya diwilayah lain,” terangnya.
Sebelum melakukan aksi pencurian, lanjutnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba. Dan selanjutnya, menggunakan jaket ojek online untuk mencuri targetnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Fandi)