Liputan Cyber || Gresik Jawa Timur
Aksi penipuan dengan cara bisa menggandakan uang hingga milyaran rupiah lagi-lagi terjadi di Kota Jawa Timur. Dan kali ini terjadi terhadap korban MD warga Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sedangkan pelaku yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang berinisial MI (46 tahun) Alamat Jalan Pangkah Kulon Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Akibat kejadian tersebut, korban MD mengalami kerugian sebesar Rp.395.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
“Menurut keterangan korban, awal kejadian dimulai sejak bulan Juli hingga Agustus 2022 kemarin,” ucap Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan yang hadir.
Masih lanjut Aldhino, pada bulan Juli 2022, korban memberikan uang sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) kepada pelaku untuk digandakan.
“Dan pada bulan Agustus 2022, korban kembali menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) juga untuk digandakan. Jadi, uang korban total sebesar 565.000.000 (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) yang digandakan kepada pelaku,” terang Aldhino.
Kepada korban, sambung Aldhino, pelaku mengaku akan menggandakan uangnya hingga sebanyak Rp 3.900.000.000 (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah. Namun ditunggu-tunggu tidak ada kejelasan.
“Saat itu, korban yang sudah curiga, menagih uangnya kepada pelaku dan hanya dikembalikan sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah). Ketika ditanyakan kapan akan dikembalikan, pelaku mengaku masih menunggu petunjuk kapan uangnya akan dikembalikan,” jelasnya.
Lanjut Aldhino, merasa tertipu oleh ulah dukun tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Gresik, Jawa Timur.
“Setelah beberapa bulan dilakukan proses lanjut, petugas Satreskrim pada tanggal 10 Januari 2023, mengungkap uang palsu. Dan setelah diselidiki, pelaku ada hubungan kasus penipuan terhadap korban MD yang sudah melaporkan,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti sebanyak 23 Ampul Darah Beku milik korban yang disimpan didalam lemari es milik pelaku.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana,” ungkapnya. (Fandi)