Liputan Cyber || Surabaya
Aparat Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya tangkap dua remaja asal Surabaya yang mencuri sepeda motor pada hari Rabu Pagi tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 06.00 Wib, di Jalan Gading Karya Surabaya.
Dari masing-masing identitas remaja tersebut, adalah MND (14 tahun) warga Jalan Sukolilo Lor dan RDS (16 tahun) warga Kalijudan. Keduanya berhasil diamankan tidak sampai dalam kurun waktu 24 jam dari kejadian.
Dalam penjelasan Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, penangkapan dua remaja ini berdasarkan laporan dari korban CAG (23 tahun) warga Jalan Gading Karya Surabaya.
“Dengan laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hasil rekaman CCTV dilokasi. Termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi,” jelas Kapolsek, Kamis (12/01/2023).
Lanjut Kapolsek, sembari dilakukan prosedur tersebut, pada pukul 17.30 Wib, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda di Surabaya.
“Pelaku MND berhasil disergap didaerah Kejawan Putih Tambak Surabaya. Sedangkan RDS dirumahnya,” lanjut Kapolsek.
Orang nomor satu di Mapolsek Tambaksari juga menyebutkan, barang bukti dalam kasus ini ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL-Max nopol L -2437- AB (milik korban) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand nopol L -6963- LE (sarana).
“Terkait pelaku yang masih dibawah umur ini, kita akan terapkan sesuai prosedural hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” sebutnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua supaya memantau atau memperhatikan tingkah laku anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam hal kejahatan Curanmor. Termasuk kejahatan narkoba.
“Kita harapkan khususnya kepada orang tua supaya memantau dan memperhatikan serta menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam dunia kejahatan,” pungkasnya. (Fandi)