Liputan Cyber || Surabaya
Usai melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika, kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda didalam rumah yang berlokasi di Jalan Karang Menjangan Surabaya, Rabu (07/12/2022) pagi.
Pelaku yang diketahui berinisial JA bin S (27 tahun) warga Jalan Karang Menjangan Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Extacy.
“Kepada petugas, pelaku mendapatkan 2 jenis narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial ELG yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Lanjut Hendro, pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku ini juga merupakan adanya kerja sama pihak kepolisian dengan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkoba diwilayahnya.
“Sehingga, petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkoba dan Pil Extacy,” terangnya.
Untuk rincian barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) buah kaleng biskuit Nissin Wafers yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat bruto total keseluruhan ±3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ±2,12 (dua koma dua belas) gram beserta pipet kacanya, 1 (satu) buah timbangan elektrik Hitam Silver, 1 (satu) bendel klip plastik kecil dan 1 (satu) buah unit HP merk VIVO tipe 9C warna Merah dengan simcard Simpati.
“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Basori).