Liputan Cyber || Surabaya
Setelah melakukan penyelidikan kasus pencurian di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Rungkut Kidul Gang Hj Supi’ah Surabaya pada hari Selasa (22/11/2022), pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
berhasil mengungkap dan menangkap 1 tersangka di Jalan Bendul Merisi Surabaya.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rungkut tersebut diketahui berinisial TR (49 tahun) warga Jalan Rungkut Tengah Surabaya.
“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Bendul Merisi Gang Lebar Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Susilo.
Masih kata Djoko, pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku setelah petugas melakukan lidik usai melakukan olah TKP serta melakukan identifikasi pelaku melalui CCTV yang ada dilokasi.
“Setelah sudah mendapatkan identitas pelaku serta keberadaan diwilayah Bendul Merisi, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Djoko.
Saat diintrogasi, lanjut Djoko, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian di rumah kos bersama temannya S (DPO).
“Untuk modusnya, pelaku bersama temannya berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapati rumah kos yang sepi, pelaku langsung masuk dan mengambil HP dan tas yang berisi dompet beserta uang Rp.500 RB,” terangnya.
Setelah berhasil mengambil barang korban, sambungnya, pelaku langsung melarikan diri bersama S.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Gon).