Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin (12/12/2022) sore, melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kupang Krajan Surabaya.
Dari penggrebekan tersebut, petugas menangkap seorang pengedar yang diketahui berinisial EC bin IS 49 tahun warga Jalan Kupang Krajan Surabaya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5,58 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, dan 0,30 gram.
Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah ATM BCA, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah unit HP merk OPPO A7 warna Putih Gold dengan simcard XL.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target kepolisian.
“Ketika dilakukan penggrebekan sendiri petugas terlebih melakukan pemantauan beberapa jam. Dan setelah tersangka diketahui berada didalam rumah, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan, selanjutnya, langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna di proses lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatannya, tersangka EC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori)