Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Operasi di Suramadu

Liputan Cyber – Surabaya

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerjunkan 15 personilnya untuk melakukan operasi di depan pos pantau Suramadu sisi barat, pada hari Sabtu malam ( 18/07/2020 ).

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam rangka mengantisipasi aksi kriminalitas 3C (curas, curat dan curanmor) serta balap liar itu, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Sigit Indra Puji Santoso, S.H., M.H.

Saat itu, petugas kepolisian menindak tegas 236 pengendara dengan memberikan surat tilang dan menyita 11 unit kendaraan roda dua karena tidak dilengkapi dokumen apapun, seperti STNK dan SIM.

Kasat Lantas AKP Sigit Indra Puji Santoso, S.H., M.H., di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan, sesuai arahan dan perintah Ibu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sasaran utama pada operasi ini adalah pengendara yang tidak memakai helm dan masker serta berknalpot brong.

“Tadi Ibu Kapolres sudah kesini, nanti beliau akan bergabung dengan operasi skala besar. Sementara untuk knalpot brong, memang semua kendaraan yang tidak sesuai standart kami lakukan penilangan,” ujarnya.

AKP Sigit Indra Puji Santoso, S.H., M.H., juga menghimbau kepada semua pengendara yang dihentikan dan diperiksa agar mentaati peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia.

“Kami harap kepada pemilik kendaraan, terutama muda-mudi gak usah macam-macam dengan kendaraannya. Kami minta dikembalikan ke asalnya,” pesan Kasat Lantas.

“Laka lantas terjadi berawal dari adanya sebuah pelanggaran, maka tertiblah dalam berkendara di jalan. Stop Kecelakaan, Stop Pelanggaran, Keselamatan untuk semuanya,” pungkasnya. ( Jalel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Balap Liar dan Jam Malam, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Patroli Skala Besar di Suramadu

Ming Jul 19 , 2020
Liputan Cyber – Surabaya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memimpin patroli skala besar dalam rangka mengantisipasi balap liar dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, Minggu ( 19/07/2020 ) pukul 01.30 Wib. Dengan melibatkan jajaran Kodim Surabaya Timur, Pomal dan Satpol PP Kota Surabaya, semua pengendara […]