Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria berinisial EFD warga Jalan Osowilangun Surabaya, pada hari Selasa (15/11/2022) lalu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Genteng jajaran Polrestabes Surabaya.
Pria berusia 35 tahun tersebut ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu diwilayah Osowilangun Surabaya.
Selain menangkap EFD, petugas Unit Reskrim Polsek Genteng juga mengamankan barang bukti sebanyak 3 poket dengan berat masing-masing 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.49 Gr, 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.51 Gr dan 1 poket klip isi narkotika sabu berat 0.54 Gr.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap saat berada didepan Gudang Stopel Jalan Osowilangun no 10 Surabaya.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Genteng mendapat informasi adanya peredaran narkoba diwilayah pergudangan Jalan Osowilangun Surabaya,” ucap Sutrisno.
Lanjut Sutrisno, dalam penangkapan terhadap tersangka, dipimpin Panit Opsnal Ipda Kevin dan ditemukan barang bukti 3 poket narkoba siap edar. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mako guna di proses lanjut.
“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba dan mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada STR (DPO) disekitaran terminal Osowilangun sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp.1.500.000,” terangnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 uu ri no 15 taun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Gon).