Perempuan Muda Melahirkan di Kamar Kos, Bayi Dibekap Hingga Tewas

Liputan Cyber || Jombang

Seorang perempuan berinisial MA (19 ) asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dibekap di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

 

MA nekat membunuh anaknya sendiri ini karena panik dengan suara tangisan  bayi perempuan yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos..

 

Bayinya menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, Selasa (17/12/2024).

 

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

 

AKP Margono mengatakan, kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain. Sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan.

 

“Setelah 3 hari menikah, MA melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke polres Gresik,” ujar AKP Margono.

 

Dalam pelarian, MA ternyata kos di Peterongan, Kabupaten Jombang hingga melakukan persalinan.

 

“Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri,” katanya.

 

Alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya. Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu diduga hasil hubungan dengan pacar yang lama,  pelaku belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil,” jelasnya.

 

Polisi saat ini belum bisa meminta keterangan pelaku karena kondisinya masih kurang stabil.

 

Kasat Reskrim menambahkan, Selain mengamankan Pelaku  Polisi juga menyita  barang bukti berupa, asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian serta alat komunikasi.

 

Saat ini, MA masih dalam pendampingan PPA dan ditempatkan di rumah aman karena kondisinya belum stabil.” katanya.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP denga  ancaman hukuman kurang lebih 15 Tahun,” pungkas AKP Margono.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Walikota Surabaya Eri Cahyadi resmikan RSUD Eka Candrarini

Rab Des 18 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya Mengusung keunggulan layanan ibu dan anak, RSUD ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang inovatif berbasis digital.   Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan keunggulan layanan ibu dan anak ini karena RS Eka Candrarini menekankan pentingnya peran wanita, khususnya ibu, dalam […]