Pelaku pembuat video mesum kebaya merah ditangkap di Medokan Surabaya

Liputan Cyber || Surabaya

 

Terkait dengan konten yang viral selama ini konten video kebaya merah. Tadi malam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengamankan terduga pelaku.

 

“Benar sudah diamankan tadi malam, siapa pelaku dan diamankan dimana nanti dijelaskan Pak Dirreskrimsus,” kata Kombes Pol Dirmanto.

 

Sementara itu, Dirreskrimsus polda jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan, pelaku pembuat video mesum kebaya merah yang viral di sosial media (Sosmed) telah ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).

 

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, mereka diamankan polisi di kawasan Jalan Medokan. Kedua pelaku ialah seorang pria berinisial ACS asal Surabaya dan seorang wanita berinisial AH asal Malang.

 

“Dua orang, seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH. Penangkapan dilakukan di daerah Medokan,” katanya, Senin (7/11/2022).

 

Kombes Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Namun, pihaknya belum membeberkan kapan video itu dibuat.

 

“Kemungkinan masyarakat menduga itu kebaya yang digunakan seperti masyarakat Bali. Tapi itu bukan di Bali, dilakukan di Surabaya, di salah satu hotel wilayah Gubeng ya. Kita pastikan, kita sudah mengetahui kamarnya dan pastikan seperti yang kita datangi beberapa waktu lalu,” tambahnya.

 

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.

 

“ini kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari kedua tersangka ini melakukan perekaman dan penyebaran konten kebaya merah,” pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, jagad maya khususnya Twitter dan TikTok dihebohkan video mesum kebaya merah berdurasi 16 menit. Dalam video nampak wanita berkebaya merah dengan pria bertato mahkota di tangannya. Hal itu membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim diam-diam menyelidiki. (Gon)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus UU ITE Muatan Kesusilaan di Polres Gresik Tuai Ketidakpuasan dari Pelapor

Sel Nov 8 , 2022
Liputan Cyber || Gresik Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE bermuatan kesusilaan yang dialami oleh seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (14 tahun), yang tengah ditangani Kepolisian Resor Gresik menuai ketidakpuasan dari pelapor. Pasalnya, pelapor bernama David Casanova Lukito (47) selaku orang tua korban merasa laporan yang […]