Liputan Cyber || Surabaya
Sudah 2 bulan lebih melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) milik pedagang ikan di Pasar Pabean, akhirnya kepolisian Sektor Pabean Cantikan berhasil menangkap 2 pelaku di dua lokasi berbeda.
Tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial, AS (24 tahun) warga Jalan Panggung dan WA (25 tahun) warga Jalan Muteran kelurahan. Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, kedua tersangka berhasil di tangkap petugas di dua lokasi berbeda.
“Tersangka AS ditangkap di wilayah Jalan Panggung pada hari Selasa 25 Oktober 2022. Sedangkan AW ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi.
Kepada petugas, lanjut Iptu Fauzi, keduanya mengaku pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik pedagang yang diparkir di Jalan Panggung Surabaya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah),” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar STNK Asli SPM Honda Beat Nopol – L-5203-PF, 2 (dua) buah Kunci Kontak SPM Honda Beat dan 1 (satu) buah kaos warna hitam dengan bergaris putih bertuliskan green light.
“Kini keduanya sudah berada di balik jeruji besi tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan,” ungkapnya. (Basori).