Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dan kali ini berhasil menangkap 2 tersangka saat berada didepan rumah kost Jalan Dupak Jaya III Surabaya, Kamis (13/10/2022) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRUF bin TAS (21 tahun) Alamat Jalan Kalianak Timur dan FK bin M (24 tahun) Alamat Jalan Kalianak Timur Gang Masjid Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas laporan masyarakat adanya transaksi narkoba,” ucap Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1( satu ) Buah Klip Plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I Jenis shabu berat bruto ± 0,30 (Nol koma Tiga Puluh) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Unit Handphone Warna Biru Merk OPPO A53 Simcard (Milik Tsk. MRUF BIN TAS) dan 1 (satu) Unit Handphone Warna Biru Merk OPPO A57 Simcard (Milik Tsk. FK BIN M).
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).