Liputan Cyber || Surabaya
Sudah 2 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), MAM bin S (22 tahun) Alamat Jalan Romokalisari , ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Jum’at (07/10/2022) kemarin.
MAM menjadi DPO kepolisian Sektor Pabean Cantikan lantaran pernah mencuri kendaraan sepeda yang terparkir didepan rumah Jalan Sempurna Surabaya pada tanggal 29 Agustus 2020 silam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo didalam kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Indrapura Gudang PLN Surabaya.
“Usai ditangkap dan lantaran pernah mencuri sepeda motor di Jalan Sempurna, akhirnya tersangka diserahkan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya,” ucap Fauzi kepada wartawan ini.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MAM, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Kunci Kontak, 1 buah STNK dan 1 Buah Kaos lengan panjang warna Putih tulisan “BOMBBOOGIE”
“Akibat perbuatan tersangka, korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah),” terangnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya. (Kasan).

