Liputan Cyber || Surabaya
Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria yang hendak di massa warga lantaran kepergok mencuri seekor burung Cucak Ijo saat di jemur didepan teras rumah Jalan Tambak Pring Timur Gang IV Surabaya, Rabu (05/10/2022) pagi.
Pria tersebut diketahui berinisial J (54 tahun) Alamat Kedungdung Sampang Madura atau di Jalan Tambak Gringsing Baru Surabaya.
“Tersangka kepergok korban sedang memasukkan burung Cucak Ijo kedalam tas yang dibawanya,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan., SH., MH.
Alhasil, lanjut Hari, korban meneriakin maling. Sehingga korban bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
“Ketika hendak dihajar warga, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo sedang berada tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan tersangka dari amukan massa,” terangnya.
Sambung Hari, menurut keterangan warga setempat, lokasi Tambak Pring dalam beberapa hari ini sudah 2 kali kehilangan burung saat dijemur di teras rumah.
“Maka dari itu, warga sangar geram dan hendak melakukan aksi main hakim sendiri. “Untung ada anggota yang langsung mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek Asemrowo guna di proses lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Ekor burung Cucak Ijo beserta sangkar burungnya.
“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” tutupnya. (Basori).