Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu (28/09/2022) pagi, menangkap pelaku tindak pidana lahgun narkotika golongan I jenis sabu-sabu didalam rumah kontrakan Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial GW bin M (46 tahun) alamat Sesuai KTP Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Kenjeran Surabaya.
“Tersangka ini keseharian bekerja sebagai ojek online,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba lantaran untuk biaya kehidupan sehari-hari.
“Tersangka juga mengaku, menjadi pengedar bisa mendapatkan untung besar juga dapat mengkonsumsi narkoba dengan gratis,” terangnya.
Selain menangkap tersangka, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 13 poket narkoba dengan berat total 5,44 gram, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) bandel klip plastik dan 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 5A Warna Rose Gold dengan Simcard.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Kasan/Red).